Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa



Pernahkah Anda memikirkan atau memimpikan menjadi seorang sarjana atau profesional?

      Seperti apa sosok sarjana atau profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu profesional? Coba kemukakan secara lisan berdasar pengetahuan awal Anda.

 
     Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.


       Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi  

 Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional?

      Sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan maka Anda berstatus warga negara.

 

Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu? 
Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga- lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga- lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996) istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.
Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.



Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf

Siapa saja WNI?

Menurut undang- undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang- undang.



Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa urgensinya?


Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis.

 PKn secara etimologis
. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).

Pkn Secara konseptual


istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen citizenship dan citizensgip education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut?
                      Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education    (1998) berikut ini

A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education to the development of those charateristics of a citizen’.

Pkn secara yuridis



Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)


 PKn secara teoritis
 
Bagaimana konsep PKn secara teoritis menurut para ahli? Untuk menelusuri konsep

PKn menurut para ahli, Anda dapat mengkaji karya M. Nu’man Somantri,
2001; Abdul Azis

Wahab dan Sapriya, 2011; Winarno, 2013, dan lain- lain. Berikut
ini ditampilkan satu definisi

PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai
berikut:

             
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan
demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumberpengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berda sarkan Pancasila dan UUD 1945.


Apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain memiliki PKn atau Civic (Citizenship) Education?  


Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain. Berikut ini adalah istilah pendidikan kewarganegaraan hasil penelusuran Udin S. Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013) sebagai berikut.
v   Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia)

v   Civics, Civic Education (USA)

v   Citizenship Education (UK)

v   Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng)

v   Educacion Civicas (Mexico)
v   Sachunterricht (Jerman)
v   Civics, Social Studies (Australia)
v   Social Studies (USA, New Zealand)
v   Life Orientation (Afrika Selatan)
v   People and Society (Hongaria)
v   Civics and Moral Education (Singapore)
v   Obscesvovedinie (Rusia)
v   Pendidikan Sivik (Malaysia)
v   Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan)
v   Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan)


Istilah- istilah di atas merupakan pengantar bagi Anda untuk menelusuri lebih lanjut tentang pendidikan kewarganegaraan di negara lain
 





Sumber :  Ditjen Belmawa KEMENRISTEKDIKTI 2016 
halaman(2-9)


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Sumber historis, Sosiologis, Dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Mengapa Diperlukan Integrasi Nasional