Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Pernahkah Anda memikirkan atau
memimpikan menjadi seorang sarjana atau profesional?
Seperti apa sosok sarjana
atau profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu profesional? Coba kemukakan
secara lisan berdasar pengetahuan awal Anda.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan
jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat
sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran
ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau
ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja,
serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau
kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan
profesi
Apakah profesi yang akan Anda capai setelah
menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional?
Sarjana atau profesional, dalam konteks hidup
berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundangan maka Anda berstatus warga negara.
Apakah warga negara dan siapakah
warga negara Indonesia (WNI) itu?
Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya
perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang
selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan
masalah pemerintahan dan lembaga- lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara
modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara
adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum
tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya
perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang
selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan
masalah pemerintahan dan lembaga- lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara
modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara
adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum
tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Di Indonesia, istilah “warga
negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger
dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan.
Menurut Soetoprawiro (1996) istilah onderdaan
tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut
karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal
istilah kawula negara sebagai
terjemahan dari onderdaan.
Setelah Indonesia memasuki era
kemerdekaan dan era modern, istilah kawula
negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan
lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah
“warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”.
Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di
bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara
dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya
meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf
Siapa saja WNI?
Menurut undang- undang yang berlaku saat ini, warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang- undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan
profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut
undang- undang.
Apa yang dimaksud dengan
konsep PKn dan apa urgensinya?
Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara etimologis,
yuridis, dan teoretis.
PKn secara etimologis
. PKn
dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan”
dan kata “kewarganegaraan”
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20
Tahun 2003 Pasal 1).
Pkn Secara konseptual
istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah
pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan
istilah citizen citizenship dan citizensgip education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut?
Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott
dalam buku Citizenship for the 21st
Century: An International Perspective on
Education (1998) berikut ini
A citizen
was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other
hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally,
citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the
contribution of education to the development of those charateristics of a
citizen’.
Pkn secara yuridis
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara. (Undang-undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Undang-undang RI No 20 Tahun
2003, Penjelasan Pasal 37)
PKn secara teoritis
Bagaimana
konsep PKn secara teoritis menurut para ahli? Untuk menelusuri konsep
PKn menurut para ahli, Anda dapat mengkaji karya M. Nu’man Somantri, 2001; Abdul Azis
Wahab dan Sapriya, 2011; Winarno, 2013, dan lain- lain. Berikutini ditampilkan satu definisi
PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut:
PKn menurut para ahli, Anda dapat mengkaji karya M. Nu’man Somantri, 2001; Abdul Azis
Wahab dan Sapriya, 2011; Winarno, 2013, dan lain- lain. Berikutini ditampilkan satu definisi
PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program
pendidikan yang berintikan
demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumberpengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikansekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berda sarkan Pancasila dan UUD 1945.
demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumberpengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikansekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berda sarkan Pancasila dan UUD 1945.
Apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah
negara lain memiliki PKn atau Civic
(Citizenship) Education?
Ada istilah kunci yang sudah
banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain.
Berikut ini adalah istilah pendidikan kewarganegaraan hasil penelusuran Udin S.
Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013) sebagai berikut.
v
Pendidikan Kewarganegaraan
(Indonesia)
v
Civics, Civic Education (USA)
v Citizenship Education (UK)
v
Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng)
v
Educacion Civicas (Mexico)
v
Sachunterricht (Jerman)
v
Civics, Social Studies (Australia)
v
Social Studies (USA, New Zealand)
v
Life Orientation (Afrika Selatan)
v
People and Society (Hongaria)
v
Civics and Moral Education (Singapore)
v
Obscesvovedinie (Rusia)
v
Pendidikan Sivik (Malaysia)
v
Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan)
v
Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan)
Komentar
Posting Komentar