Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Konsep
identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”.
Kata identitas berasal dari kata “identity”
(Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti:
(1) (C,U) who or what sb/sth is;=
(2) (C,U) the characteristics,
feelings or beliefs that distinguish people from others
(3) the state of
feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus
maya Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella term used
throughout the social
sciences to describe a person's conception and expression of their
individuality or group affiliations (such as national identity and cultural identity).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan
khusus seseorang atau jati diri.
Kata nasional berasal dari
kata “national” (Inggris) yang dalam
Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation;
shared by a whole nation; (2) owned, controlled or financially supported by the
federal, government. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau
berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan
kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni
ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia
memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan
mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain
Tilaar (2007)
menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya,
bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang
individu memperoleh realitasnya.
Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti
bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai
arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang
dapat dibedakan
karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang
satu dengan bangsa lainnya.
Selanjutnya, marilah kita
telusuri dengan cara mengidentifikasi apa yang menjadi ciri atau karakteristik
yang membedakan negara-bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lain?
Untuk menjawab pertanyaan
ini, Anda dapat menelusuri konsep identitas nasional menurut pendekatan
yuridis. Silakan membuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia,
Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas
nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Silakan Anda mencermati pasal-pasal
tentang identitas nasional sebagaimana tertera dalam kotak sebelumnya.
Untuk lebih memahami
ketentuan tentang identitas nasional tersebut, Anda dianjurkan untuk mengkaji
ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
Konsep jati
diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh
Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas
Bangsa Indonesia. Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan
sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil
kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu.
Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan
demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Konsep
identitas nasional dalam arti jati diri bangsa dapat ditelusuri dalam buku
karya Kaelan (2002) yang berjudul Filsafat Pancasila. Menurut Kaelan (2002)
jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran
dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang
memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Ada sejumlah ciri yang
menjadi corak dan watak bangsa yakni sifat religius, sikap
menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah,
serta ide tentang keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai
nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa
sekaligus identitas nasional
Menurut Hardono Hadi (2002)
jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan.
Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap
dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerminkan lima nilai
Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya,
yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang
disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai
seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa.
Selain itu dengan sikap dan
perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan
identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi
ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke
waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan
masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Dengan
demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bermakna kepribadian,
identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.
Sumber : Ditjen Belmawa KEMENRISTEKDIKTI 2016
halaman(26-32)
Komentar
Posting Komentar