Bendera negara Sang Merah Putih Bahasa Negara Bahasa Indonesia Lambang Negara Garuda Pancasila Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika Dasar Falsafah Negara Pancasila Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Bendera
negara Sang Merah Putih
Ketentuan
tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai
Pasal 24. Bendera warna
merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah
ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa
Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal
45. Bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia
berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan
diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober
1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional
sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang
Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal
57. Garuda adalah burung khas
Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda
terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima.
dasar Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di
bagian kiri bawah perisai.
dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
dasar Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan
atas perisai.
Dengan demikian, lambang
negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan
kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan
dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya,
lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No.
24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.
Indonesia Raya
sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal
28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang
diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika
artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada
kondisi masyarakat
Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960),
seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah
lukisan mozaic yang beraneka warna
namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk
keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan
keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu
bangsa Indonesia.
Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan
atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan
hidup bangsa, way of life, dan banyak
lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat
penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa,
dan tentunya menjadi identitas nasional.
Mengapa Pancasila dikatakan
sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya?
Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia,
artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia
atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya
pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila.
Dengan kata lain, Pancasila
sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia
seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan
berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku
bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan
berperilaku bangsa lain.
Seperti pada uraian
sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik
sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas
non fisik atau
sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna
nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian,
identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.
Setelah Anda
menelusuri konsep identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan
politis, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini?
Dapatkah Anda kemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan
terkait dengan masalah identitas nasional Indonesia? Coba Anda perhatikan
sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah
kita lihat pada Bab 1 sebagai berikut:
Lunturnya nilai-nilai luhur
dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat
gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan,
kepedulian, dan lain-lain)
Nilai –nilai Pancasila
belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas,
tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur,
malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan
lain-lain) Rasa nasionalisme dan
patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa
asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi
bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa
sendiri, dan lain-lain) Lebih bangga menggunakan
bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa
asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
Menyukai simbol-simbol
asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan
senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan
lagu daerah sendiri.
Tantangan dan masalah yang
dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis
sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat
ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat
Indonesia karena:
(1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik;
(2) adanya
liberalisme politik;
(3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Menurut Tilaar
(2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah
menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan
yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca
pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden
Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas
untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik. Sedangkan,
lahirnya peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah
seperti lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi
Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah berdampak positif
dan negatif. Dampak negatifnya antara lain munculnya nilai-nilai primordialisme
kedaerahan sehingga tidak jarang munculnya rasa kedaerahan yang sempit.
Bagaimana upaya
menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan
memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional?
Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam
bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan
berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi
pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilai-nilai luhur
yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.
Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati,
dan mengamalkan Pancasila?
Selanjutnya,
tentang luntur dan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat
perhatian. Apa yang menjadi penyebab masalah ini? Apabila orang lebih
menghargai dan mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang
dicintai tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar
apa yang dicintai
tersebut beralih kepada
bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan
prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri,
sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa
Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak
dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih
bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya
bangsa Indonesia mampu mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa
Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin,
tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua
nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya
semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen
untuk mengamalkan Pancasila.
Bagaimana menghadapi
tantangan terkait dengan masalah kecintaan terhadap bendera negara merah putih,
pemeliharaan bahasa Indonesia, penghormatan terhadap lambang negara dan simbol
bangsa sendiri, serta apresiasi terhadap lagu kebangsaan?
Pada hakikatnya, semua
unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak
langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh
mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara
yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi
warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to
be smart and good citizen).
Sumber : Ditjen Belmawa KEMENRISTEKDIKTI 2016
halaman(39-46)
Komentar
Posting Komentar